Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera bagi semuanya
Bertemu lagi di artikel saya yang selalu terupdate , dan seperti artikel saya sebelumnya saya akan menjelaskan secara jelas tentang isi dari artikel saya, artikel saya kali ini berisi tentang Sejarah Maulid Nabi Muhammad S.A.W , dari pada saya cerita yang meembosankan buat anda langsung saja lihat di bawah ini sejarah maulid nabi muhammad
Sejarah Maulid Nabi
Muhammad SAW
Maulid Nabi atau Maulud adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad
SAW, dimana di Negara Indonesia perayaannya jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul
Awal dalam penanggalan Hijriyah. Kata maulid atau milad di ambil dari bahasa
bahasa Arab yang artinya hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi
yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad wafat. Secara
subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada
Nabi Muhammad. Seperti yang tercatat wikipedia; sejarah awal mula perayaan
maulud nabi Muhammad SAW diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said
al-Qakburi, seorang gubernur Irbil, di Irak pada masa pemerintahan Sultan
Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya justru
berasal dari Sultan Salahuddin sendiri. Tujuan Maulud Nabi adalah untuk
membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat
juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan
Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya. Untuk
lebih lanjut mempelajari sejarah
awal mula maulid nabi, seperti biasa awalmula.com berbagi informasi yang
dirangkum dari berbagai sumber untuk menambah ilmu pengetahuan kita tentang
sejarah lahirnya nabi Muhammad SAW.
Sejarah Awal Mula Maulid
Nabi
Pertama kali yang mengada-adakan hari-hari raya dan perayaan-perayaan secara umumnya Maulid-maulid secara khususnya adalah Ubaidiyyun, sebagaimana disebutkan oleh Al Maqrizi dalam kitabnya “ Al-Mawa’idz Wal I’tibar Bidzikril Khuthath Wal Aatsar “ secara nasnya:
(dahulu para khalifah Bani Fathimiyyun sepanjang tahunnya memiliki hari-hari raya dan musim-musim yaitu: musim permulaan tahun, hari Asyura, dan Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan mauled Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu, dan mauled Hasan dan Husin radhiallahu anhuma, dan mauled Fathimah Az-Zahra radhiallahu anha, dan maulid khalifah Al hadhir, malam pertama Rajab, malam pertengahan Rajab, malam pertama Sya’ban, malam pertengahan Sya’ban, musim malam Ramadhan, awal Ramadhan, Pertengahan Ramadhan, akhir Ramadhan …)
Pertama kali yang mengada-adakan hari-hari raya dan perayaan-perayaan secara umumnya Maulid-maulid secara khususnya adalah Ubaidiyyun, sebagaimana disebutkan oleh Al Maqrizi dalam kitabnya “ Al-Mawa’idz Wal I’tibar Bidzikril Khuthath Wal Aatsar “ secara nasnya:
(dahulu para khalifah Bani Fathimiyyun sepanjang tahunnya memiliki hari-hari raya dan musim-musim yaitu: musim permulaan tahun, hari Asyura, dan Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan mauled Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu, dan mauled Hasan dan Husin radhiallahu anhuma, dan mauled Fathimah Az-Zahra radhiallahu anha, dan maulid khalifah Al hadhir, malam pertama Rajab, malam pertengahan Rajab, malam pertama Sya’ban, malam pertengahan Sya’ban, musim malam Ramadhan, awal Ramadhan, Pertengahan Ramadhan, akhir Ramadhan …)
Dan Al-Maqrizi menyebutkan
sebagian yang dilakukan pada perayaan-perayaan dan hari-hari raya khususnya
enam maulid. Syaikh Muhammad Bakhit Al-Muthi’ie Mantan Mufti Mesir menyebutkan
dalam kitabnya: (Ahsanul Kalam Fiima Yata’allaqu bissunnah wal bid’ah minal
Ahkam ): bahwa pertama kali yang mengada-adakan enam perayaan maulid tersebut
yakni: Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam, maulid Ali, Fathimah, Hasan,
Husain radhiallahu anhum, dan maulid Khalifah Al-Hadzir yaitu Al-Mu’izzu
Lidinillah dan itu pada tahun 362 H. dan bahwa perayaan-perayaan ini
berlangsung hingga dibatalkan oleh Al-Afdzal bin Amirul Jaisy setelah itu.
A. Sejarah Munculnya MAulid NAbi Muhammad SAW
Sesungguhnya penyelenggaraan perayaan yang memperingati
peristiwa-perisiwa Islam tertentu yang kemudian dijadikan sebagai perantara
untuk mendapat berkah itu, pada mulanya hanya dikenal oleh kelompok kebatinan
yang buruk. Mereka adalah Bani Ubaid Al Qaddah yang menamakan dirinya sebagai
Fatimiyyun.1
Upacara maulid adalah
termasuk perbuatan yang dicontohkan oleh para ahli penyimpangan dan kesesatan,
sesungguhnya orang yang pertama yang memunculkan perayaan upacara maulid adalah
orang-orang dari Bani Fatimiyyun dari golongan Ubaidiyyun yang hidup dikurun
waktu ke-4 Hijriyah.
Mereka ini sengaja mengklaim dirinya sebagai pengikut Fathimah
radhiallahu anha secara dzalim dan untuk mencemarkan nama baiknya padahal
sebenarnya mereka adalah sekelompok orang-orang Yahudi atau ada yang
mensinyalir bahwa mereka dari orang Majusi (penyembah api) bahkan ada yang
mengatakan mereka berasal dari kelompok Atheis.2
Pendapat lain, seperti
Imam As Suyuthi dalam Husnul Maqshud fi Amal Al Maulid menegaskan:
“Orang yang pertama kali
mengadakan peringatan hari Maulid Nabi adalah penduduk Irbal, Raja Agung Abu
Sa’id Kau Kaburi 3 bin
Zainuddin Ali bin Bakitkin, seorang raja negeri Amjad.4
Dan ini diikuti oleh
Syaikh Muhammad bin Abu Ibrahim Alu Syaikh:
“Bid’ah peringatan
Maulid Nabi ini, pertama kali diadakan oleh Abu Sa’id Kau Kaburi pada abad ke-6
H”
Syaikh Hamud Tuwaijiri:
“Upacara peringatan
maulid adalah bid’ah dalam Islam yang diadakan oleh sulthan Irbal pada akhir
abd ke-6H atau pada awal abad ke-7H.”
Al Ubaidiyyun memasuki
Mesir 362H dan raja terakhirnya Al Adhid meninggal 567H, sedangkan penguasa
Irbal dilahirkan 549H dan meninggal 630H, ini menjadi bukti bahwa kelompok
Ubadiyyun lebih dahulu daripada penguasa Irbal -Al Malik Al Mudzaffar- dalam
mengadakan upacara peringatan maulid Nabi.
Bukan tidak sah mengatakan bahwa penguasa Irbal adalah orang yang
pertama kali mengadakan Maulid Nabi di Maushil, karena yang dilakukan Al
Ubaidiyyun diadakan di negeri sendiri -Mesir, seperti yang dijelaskan dalam
buku-buku sejarah. Wallahu a’lam.5
Kesimpulannya adalah
bahwa mengadakan peringatan maulid Nabi r dengan tujuan untuk mendekatkan
diri kepada Allah ta’ala, dan pengagungan terhadap Rasulullah r termasuk dari
ibadah. Jika ia termasuk ibadah maka kita tidak diperbolehkan untuk mengadakan
perkara baru pada agama Allah (bid’ah) yang bukan syari’at-Nya. Oleh karena itu
peringatan maulid Nabi r termasuk bid’ah dalam agama dan termasuk yang
diharamkan.
Kemudian kita mendengar informasi bahwasannya pada acara
peringatan maulid Nabi r terdapat kemunkaran-kemunkaran yang besar,
yang tidak dibenarkan syar’i, indera maupun akal. Dimana mereka mensenandungkan
qashidah yang didalamnya mengandung pengkultusan terhadap Nabi r, hingga terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya
kepada Allah ta’ala –kita berlindung kepada Allah dari hal
ini-.
Dan juga kita mendengar informasi tentang kebodohan sebagian orang
yang mengikuti acara peringatan maulid Nabi tersebut , dimana ketika dibacakan kisah maulid (kelahiran) beliau, lalu ketika sampai pada
perkataan (dan lahirlah Musthafa r), maka
mereka semua serentak berdiri. Mereka mengatakan bahwa ruh Rasulullah r telah datang, maka kami berdiri sebagai penghormatan
terhadap kedatangan ruhnya. Dan ini jelas suatu kebodohan.
Dan bukan merupakan adab bila mereka berdiri untuk menghormati
kedatangan ruh Nabi r, karena Rasulullah r merasa enggan (tidak senang) apabila ada sahabat yang
berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan dan pengagungan para sahabat
terhadap Rasulullah r melebihi yang lainnya, akan tetapi
mereka tidak berdiri untuk memuliakan dan mengagungkannya, ketika mereka
melihat keengganan Rasulullah r dengan perbuatan
tersebut. Jika hal ini tidak mereka lakukan pada saat Rasulullah r masih hidup, lalu bagaimana hal tersebut bisa dilakukan oleh
manusia setelah beliau meninggal dunia?.
Bid’ah ini, maksudnya adalah bid’ah
maulid, terjadi setelah berlalunya 3 (tiga) kurun waktu yang terbaik
(masa sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in). sesungguhnya Peringatan maulid
Nabi r telah menodai kesucian aqidah dan juga mengundang terjadinya
ikhtilath (bercampur-baurnya antara laki-laki dan wanita) serta menimbulkan
perkara-perkara
SAngat bermanfaat. Terima kasih
ReplyDeleteIZIN SHARE
ReplyDeleteizin share
ReplyDeletebagus kakak. izin copas yha !!
ReplyDelete